DIDUGA ADA AKTIVITAS GALIAN C DI KAWASAN PERKEBUNAN PT ASP PENYELADI: MANA IZINNYA, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
PERKEBUNAN BUKAN TAMENG UNTUK AKTIVITAS PENGGALIAN! PT AGRINA SAWIT PERDANA HARUS BUKA SUARA
SANGGAU, Sekalbarnews.my.id — Aktivitas penggalian material yang diduga merupakan kegiatan Galian C di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Agrina Sawit Perdana (ASP), tepatnya di Divisi 3 Blok M.26, Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, menjadi sorotan dan memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai legalitas serta tanggung jawab perusahaan.
Berdasarkan rekaman video yang diterima redaksi, terlihat alat berat jenis ekskavator melakukan aktivitas pengerukan tanah dan material berbatu di dalam kawasan perkebunan. Kondisi lahan di sekitar lokasi tampak terbuka akibat aktivitas penggalian tersebut.
Aktivitas ini bukan persoalan sepele. Keberadaan alat berat yang melakukan pengerukan material di kawasan perkebunan perusahaan harus disertai kejelasan mengenai tujuan kegiatan, pihak pelaksana, dasar operasional, serta pemenuhan ketentuan perizinan yang berlaku.
Pertanyaan publik kini tertuju kepada manajemen PT Agrona Sawit Perdana: apakah perusahaan mengetahui aktivitas tersebut? Apakah penggalian dilakukan untuk kepentingan internal perkebunan atau terdapat pihak lain yang mengambil dan memanfaatkan material dari lokasi tersebut?

PT ASP HARUS MENJELASKAN LEGALITASNYA
Perlu ditegaskan bahwa status lahan sebagai kawasan perkebunan tidak serta-merta membebaskan setiap aktivitas pengambilan material dari kewajiban hukum.
Apabila kegiatan tersebut merupakan usaha pertambangan batuan atau komoditas lain yang masuk dalam ketentuan perizinan pertambangan, maka pelaksanaannya wajib memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Karena itu, manajemen PT ASP perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai beberapa hal mendasar.
Pertama, siapa pihak yang melakukan aktivitas penggalian di Divisi 3 Blok M.26 tersebut?
Kedua, apakah kegiatan itu dilakukan langsung oleh perusahaan atau melibatkan kontraktor maupun pihak ketiga?
Ketiga, apakah material hasil penggalian hanya digunakan untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur internal perkebunan atau justru diangkut keluar untuk kepentingan komersial?
Keempat, apabila kegiatan tersebut masuk kategori usaha pertambangan, apakah seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan telah dimiliki?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban, bukan sekadar pembiaran.
JANGAN SAMPAI ADA PEMANFAATAN MATERIAL TANPA KEJELASAN HUKUM
Aktivitas pengerukan tanah dan batuan juga tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan.
Perubahan bentang lahan, potensi gangguan aliran air, kerusakan tanah, serta dampak terhadap lingkungan sekitar harus menjadi perhatian.
Manajemen perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan operasional di dalam kawasan perkebunannya berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan.
Apabila kegiatan dilakukan oleh pihak ketiga, perusahaan juga perlu menjelaskan dasar kerja sama dan bagaimana pengawasan terhadap aktivitas tersebut dilaksanakan.
Jangan sampai aktivitas pengambilan material berlangsung tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab ketika ditemukan persoalan hukum maupun lingkungan.
INSTANSI TERKAIT DIMINTA TURUN, JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN
Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat, instansi lingkungan hidup yang berwenang, serta aparat penegak hukum diminta melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi Divisi 3 Blok M.26 PT ASP.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan jenis material yang digali, tujuan pemanfaatannya, pihak yang menjalankan kegiatan, serta kesesuaian dokumen perizinan.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan harus dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum.
Pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi. Kondisi faktual di lapangan harus menjadi dasar untuk menentukan apakah kegiatan tersebut telah sesuai aturan.
MANAJEMEN PT ASP JANGAN BUNGKAM!
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Agrina Sawit Perdana mengenai aktivitas penggalian di Divisi 3 Blok M.26.
Sekalbar News meminta manajemen PT ASP segera memberikan klarifikasi agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Publik berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasional perkebunan yang sah atau aktivitas lain yang memerlukan perizinan tersendiri.
Perusahaan tidak boleh hanya berbicara tentang investasi dan produktivitas perkebunan, tetapi juga harus terbuka mengenai aktivitas pemanfaatan material di dalam kawasan yang dikelolanya.
Redaksi Sekalbar News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada manajemen PT Agrina Sawit Perdana serta seluruh pihak terkait.
TAJUK REDAKSI:
Persoalan ini tidak boleh dianggap angin lalu. Setiap aktivitas penggalian material harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika memang seluruh prosedur telah dipenuhi, manajemen PT ASP seharusnya tidak kesulitan memberikan penjelasan kepada publik.
Namun, jika ditemukan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan, instansi berwenang harus mengambil tindakan tegas.
Pertanyaan akhirnya sederhana: APAKAH AKTIVITAS PENGGALIAN DI DIVISI 3 BLOK M.26 PT ASP SUDAH SESUAI ATURAN, ATAU JUSTru ADA ASPEK PERIZINAN DAN LINGKUNGAN YANG BELUM TERUNGKAP?
Publik menunggu jawaban. Pemerintah diminta bertindak. PT ASP harus memberikan penjelasan.
TimRed