CT Scan RSUD M.Th. Djaman Rusak Usai Dipindahkan, Vendor Dipertanyakan: Siapa Bertanggung Jawab?
Dugaan Proses Pemindahan Bermasalah Harus Dibuka Terang, Jangan Sampai Kerusakan Alat Berujung Beban Anggaran Baru
SANGGAU, Sekalbarnews.my.id — Kerusakan CT Scan RSUD M.Th. Djaman Sanggau setelah proses pemindahan dari gedung lama tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa.
Ada terlalu banyak pertanyaan yang sampai sekarang membutuhkan jawaban.
Siapa yang menentukan vendor? Bagaimana proses pemindahannya? Siapa yang mengawasi? Apakah kondisi alat diperiksa sebelum dipindahkan? Mengapa tenaga radiologi disebut tidak dilibatkan? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila kerusakan ternyata berkaitan dengan proses pemindahan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah mesin medis, tetapi aset pelayanan kesehatan dan uang publik.
Informasi yang diterima redaksi dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan bahkan menyebut adanya dugaan bahwa proses pemindahan dilakukan tanpa melibatkan pihak-pihak yang dinilai memiliki kompetensi teknis.
Narasumber juga menduga, apabila CT Scan kemudian mengalami kerusakan, kondisi tersebut berpotensi kembali menimbulkan kebutuhan anggaran untuk perbaikan.
Ini adalah dugaan serius. Bukan fakta yang sudah terbukti. Karena itu, pembuktiannya harus dilakukan melalui dokumen, pemeriksaan teknis dan audit yang independen.
Namun satu hal jelas: persoalan ini tidak boleh selesai hanya dengan menyatakan “CT Scan rusak”.
Vendor Harus Dibuka, Proses Penunjukannya Jangan Gelap
Narasumber menyebut tiga inisial, yakni IB, DN dan NR, sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam proses penentuan vendor pemindahan CT Scan.
Jika informasi tersebut benar, publik berhak memperoleh penjelasan.
Bukan sekadar penjelasan lisan, tetapi dokumen.
Atas dasar apa vendor dipilih?
Apakah terdapat proses pengadaan atau penunjukan yang sah?
Apakah vendor memiliki kompetensi menangani pemindahan CT Scan?
Siapa yang memberikan persetujuan?
Berapa nilai pekerjaan?
Apa ruang lingkup pekerjaannya?
Siapa yang mengawasi?
Dan apakah terdapat berita acara yang mencatat kondisi CT Scan sebelum dan sesudah pemindahan?
Kalau seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup dokumen yang memang menjadi dasar pertanggungjawaban pekerjaan.

IB, DN dan NR Sudah Dikonfirmasi, Belum Memberikan Respons
Sekalbarnews.my.id telah melakukan upaya konfirmasi kepada IB, DN dan NR berkaitan dengan informasi yang menyebut adanya dugaan peran mereka dalam proses penentuan vendor pemindahan CT Scan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, ketiganya belum memberikan respons atau tanggapan kepada awak media Aktualita.online.
Redaksi menegaskan, tidak adanya respons tersebut bukan berarti tuduhan atau informasi narasumber otomatis terbukti.
Namun dari sisi jurnalistik, publik perlu mengetahui bahwa pihak-pihak yang disebut telah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi, tetapi sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban yang diterima redaksi.
Sekalbarnews.my.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila IB, DN maupun NR hendak memberikan penjelasan atau menyampaikan dokumen yang dapat menjernihkan persoalan.
Tenaga Radiologi Disebut Tidak Dilibatkan, Mengapa?
Informasi bahwa tenaga radiologi disebut tidak dilibatkan dalam proses pemindahan juga harus dijawab secara terbuka.
Jika memang benar, siapa yang mengambil keputusan?
Apa pertimbangannya?
Apakah terdapat prosedur internal yang mengatur keterlibatan tenaga teknis?
Dan apakah seluruh tahapan pemindahan, pemasangan kembali serta pengujian alat telah dilakukan sesuai persyaratan teknis yang berlaku?
Aspek pengawasan ketenaganukliran juga tidak boleh diabaikan.
Karena itu, perlu dipastikan secara resmi bagaimana ketentuan terkait BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) diterapkan dalam proses pemindahan, pemasangan kembali, pengujian dan aspek keselamatan CT Scan tersebut.
Jangan sampai prosedur baru dipersoalkan setelah alat mengalami kerusakan.
Dugaan “Rusak, Kemudian Anggaran Keluar Lagi” Harus Dibongkar
Inilah bagian yang paling membutuhkan pemeriksaan serius.
Narasumber menduga proses pemindahan yang tidak melibatkan pihak berkompeten berpotensi menyebabkan kerusakan, yang kemudian dapat membuka kebutuhan anggaran baru untuk perbaikan.
Jika dugaan tersebut tidak benar, justru harus dibuktikan dengan pemeriksaan.
Caranya sederhana secara prinsip:
Periksa kondisi alat sebelum dipindahkan.
Periksa siapa yang memindahkan.
Periksa kontraknya.
Periksa prosedurnya.
Periksa kondisi alat setelah dipindahkan.
Periksa hasil diagnosis kerusakannya.
Kemudian bandingkan seluruh data tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kerusakan tidak berkaitan dengan proses pemindahan, publik harus diberi penjelasan.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur yang berkontribusi terhadap kerusakan, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab.
Sebab jangan sampai masyarakat kemudian menghadapi situasi di mana alat rusak, pelayanan terganggu, lalu anggaran publik kembali digunakan untuk memperbaiki persoalan yang seharusnya dapat dicegah.
Jangan Berlindung di Balik Istilah “Kerusakan Teknis”
Istilah “kerusakan teknis” tidak boleh menjadi titik akhir penjelasan.
Justru istilah tersebut harus menjadi awal pemeriksaan.
Publik perlu mengetahui:
- Kerusakan apa yang terjadi?
- Kapan kerusakan pertama kali diketahui?
- Bagaimana kondisi CT Scan sebelum dipindahkan?
- Siapa yang melakukan pemeriksaan sebelum pemindahan?
- Bagaimana kondisi alat setelah dipindahkan?
- Siapa yang mendiagnosis kerusakan?
- Apa penyebab kerusakan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis?
- Apakah kerusakan berkaitan dengan proses pemindahan?
- Berapa biaya perbaikannya?
- Dari mana sumber anggaran perbaikan?
- Siapa yang bertanggung jawab?
Kalau alat sebelumnya berfungsi dan setelah dipindahkan kemudian mengalami kerusakan, hubungan antara dua peristiwa tersebut wajib diperiksa secara profesional.
Bukan dengan asumsi.
Bukan dengan saling menyalahkan.
Tetapi dengan bukti teknis.
DPRD dan Inspektorat Diminta Jangan Pasif
Persoalan ini semestinya menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sanggau dan Inspektorat.
Jangan menunggu sampai muncul anggaran perbaikan baru kemudian mempertanyakan bagaimana kerusakan terjadi.
Setidaknya sejumlah dokumen perlu diperiksa:
- Dokumen pengadaan atau penunjukan vendor.
- Kontrak pekerjaan pemindahan.
- Kualifikasi dan kompetensi vendor.
- Nilai pekerjaan.
- Berita acara sebelum pemindahan.
- Berita acara setelah pemindahan.
- Dokumentasi kondisi alat sebelum dipindahkan.
- Dokumentasi proses pemindahan.
- Hasil pemeriksaan teknis setelah pemindahan.
- Dokumen terkait keterlibatan tenaga radiologi.
- Dokumen terkait aspek pengawasan ketenaganukliran.
- Estimasi biaya perbaikan.
- Sumber anggaran perbaikan.
- Pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Jangan sampai pengawasan terlambat dan uang publik kembali menjadi korban.
Apabila dari pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan, penanganannya dapat diteruskan kepada aparat yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
Pasien Jangan Menanggung Akibatnya
Di atas seluruh polemik tersebut ada kepentingan yang jauh lebih besar: pasien.
CT Scan merupakan fasilitas penting dalam menunjang proses diagnosis. Ketika alat tidak dapat digunakan, pasien berpotensi harus mencari fasilitas pemeriksaan lain.
Artinya ada tambahan waktu, biaya dan beban bagi masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sanggau dan manajemen RSUD M.Th. Djaman harus bergerak pada dua jalur sekaligus:
pulihkan pelayanan dan bongkar penyebab kerusakan.
Jangan biarkan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan akibat persoalan pengelolaan alat kesehatan.
Publik Tidak Butuh Janji, Publik Butuh Bukti
Sekalbarnews.my.id meminta manajemen RSUD M.Th. Djaman Sanggau dan Pemerintah Kabupaten Sanggau memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan ini.
Termasuk menjelaskan proses pemindahan, vendor yang digunakan, kondisi alat sebelum dan sesudah pemindahan, hasil pemeriksaan kerusakan serta rencana pembiayaannya.
IB, DN dan NR juga telah dikonfirmasi oleh Aktualita.online, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respons.
Vendor yang melakukan pemindahan juga diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Redaksi kembali menegaskan bahwa informasi narasumber mengenai dugaan rekayasa maupun kelalaian belum merupakan kesimpulan hukum dan masih membutuhkan pembuktian.
Namun justru karena itulah, pemeriksaan secara terbuka menjadi penting.
Pertanyaan Publik Kini Sederhana:
Siapa yang menentukan vendor?
Apakah vendor benar-benar memiliki kompetensi untuk menangani pemindahan CT Scan?
Mengapa tenaga radiologi disebut tidak dilibatkan?
Bagaimana prosedur keselamatan dan pengawasan ketenaganukliran dipenuhi?
Bagaimana kondisi CT Scan sebelum dipindahkan?
Mengapa alat mengalami kerusakan setelah pemindahan?
Berapa biaya perbaikannya?
Dan siapa yang akan bertanggung jawab jika kerusakan terbukti berkaitan dengan proses pemindahan?
Jika semuanya sudah sesuai prosedur, tunjukkan buktinya.
Jika vendor bekerja sesuai kontrak, jelaskan dan buka dasar pekerjaannya.
Jika kerusakan murni akibat faktor teknis yang tidak berkaitan dengan pemindahan, publikasikan hasil pemeriksaannya.
Tetapi jika pemeriksaan menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur, maka persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perbaikan alat.
Harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya satu unit CT Scan.
Yang dipertaruhkan adalah uang publik, pelayanan kesehatan, kredibilitas pengelolaan rumah sakit, dan kepentingan masyarakat Sanggau.
Publik berhak mendapatkan jawaban. Dan jawaban terbaik bukan sekadar pernyataan—melainkan dokumen, pemeriksaan teknis, dan fakta.
Tim Investigasi